whatsapp-logo

Pelanggan yang terhormat, selamat datang di Greenlab Indonesia. Ada yang bisa kami bantu? Yuk konsultasikan kebutuhan pengujian lingkungan Anda. Kami tunggu yaa 😊🙏🏻

Yuk Konsultasikan!

environesia-image

Stay Update,

Stay Relevant

Greenlab’s Timeline

kunjungan kan

19 Pekerja Pabrik Lamongan Tumbang dalam Satu Waktu Gas Apa yang Sebenarnya Mengintai di Lingkungan Kerja?

Greenlab Indonesia

Friday, 17 Jul 2026

Jumat, 5 Juni 2026, suasana area produksi PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan tiba-tiba berubah kacau.
Satu per satu pekerja di ruang produksi perusahaan pengolahan hasil laut terbesar di Lamongan itu mendadak mengeluh perih di mata. Sesaat kemudian, sesak napas akut, pusing, dan lemas mendadak menyusul. Sebelum situasi sempat dikendalikan, setidaknya 19 pekerja sudah tumbang dan harus dievakuasi ke klinik internal.
Manajemen PT BMI Lamongan mengakui adanya gangguan teknis pada sistem injeksi desinfektan kimia. "Sistem inject desinfektan chlorine mengalami trouble sehingga kadarnya melebihi batas atau standar yang ditetapkan, yakni 5 ppm. Kondisi itu menyebabkan pekerja mengalami iritasi, terutama mata perih."
Sehari sebelumnya hanya dua minggu sebelum kejadian Lamongan ledakan pabrik kimia PT MCCI di Cilegon, Mei 2026 memaksa warga sekitar berhenti beraktivitas di luar rumah akibat sebaran asap kimia. Kereta Commuter Line Rangkasbitung-Merak sempat tertahan. DLH Cilegon langsung menurunkan tim untuk memastikan sebaran asap tidak memicu keracunan massal.
Dua insiden. Dua wilayah berbeda. Dua bulan yang sama. Satu pola yang terus berulang.
Insiden ini memantik sorotan tajam terkait implementasi K3 di PT BMI Lamongan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti chlorine dengan kadar melebihi ambang batas dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan berkala terhadap alat produksi. Disnaker mendesak evaluasi total K3.

1. Chlorine: Disinfektan yang Sehari-Hari Digunakan, tapi Berbahaya Jika Melewati Batas
Klorin (Cl₂) bukan zat eksotis dari laboratorium rahasia. Ia adalah bahan yang digunakan setiap hari di ratusan fasilitas industri di Indonesia dari pengolahan air minum, pabrik makanan dan minuman, industri pengolahan hasil laut, rumah sakit, laundri industri, hingga kolam renang.
Dalam konsentrasi yang tepat, ia adalah disinfektan yang efektif membunuh bakteri dan patogen. Dalam konsentrasi yang salah, ia adalah gas beracun yang bisa membunuh pekerja.
Apa yang terjadi secara kimia: Chlorine yang terlepas ke udara dalam konsentrasi tinggi bereaksi dengan lendir di saluran pernapasan dan selaput lendir mata untuk membentuk asam hipoklorit (HClO) dan asam hidroklorat (HCl). Inilah yang menyebabkan iritasi, luka bakar kimia pada jaringan lunak, dan dalam konsentrasi sangat tinggi kerusakan paru-paru yang fatal.
Konsentrasi Cl₂ di Udara Efek pada Manusia
< 1 ppm Masih dalam batas aman (NAB Indonesia: 1 ppm)
1–3 ppm Bau menyengat mulai terdeteksi, iritasi ringan
5 ppm Konsentrasi saat insiden BMI Lamongan iritasi mata dan hidung berat
5–25 ppm Batuk parah, nyeri dada, sesak napas berat
25 ppm Batas paparan yang langsung berbahaya bagi kehidupan (IDLH)
50 ppm Sangat berbahaya, bisa fatal dalam 30-60 menit tanpa APD
1.000 ppm Mematikan dalam beberapa menit
Yang perlu digarisbawahi: NAB Chlorine berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 adalah 1 ppm untuk paparan 8 jam kerja, dengan batas singkat (STEL) 3 ppm untuk paparan tidak lebih dari 15 menit. Konsentrasi 5 ppm yang terpapar di PT BMI sudah 5 kali lebih tinggi dari NAB dan melampaui STEL.
Perbedaan antara "aman" dan "darurat medis massal" di kasus chlorine hanyalah soal beberapa part per million.

2. Chlorine Bukan Sendirian: Peta Gas Berbahaya di Lingkungan Kerja Indonesia
Insiden PT BMI Lamongan mengekspos satu jenis gas, tapi di dunia nyata lingkungan kerja industri Indonesia menghadapi ancaman dari banyak jenis gas dan uap kimia masing-masing dengan mekanisme bahaya yang berbeda dan NAB yang berbeda pula.
Gas/Uap Kimia Industri yang Paling Berisiko NAB (Permenaker 5/2018) Gejala Paparan Berlebih
Chlorine (Cl₂) Pengolahan pangan, air minum, tekstil, RS 1 ppm Mata perih, sesak napas, luka bakar saluran napas
Hidrogen Sulfida (H₂S) Minyak & gas, pengolahan limbah, tambang 1 ppm Bau telur busuk → mati rasa pada hidung → tidak terdeteksi → mematikan
Karbon Monoksida (CO) Garasi, pembakaran, boiler, genset, tambang 25 ppm Tidak berbau, tidak berwarna pusing, mual, hilang kesadaran, mematikan
Amonia (NH₃) Industri pendinginan, pupuk, pengolahan pangan 25 ppm Iritasi mata-hidung-tenggorokan, sesak napas, luka bakar kimia
Sulfur Dioksida (SO₂) Smelter, PLTU, pengolahan karet, pulp 2 ppm Sesak napas, bronkospasme, kerusakan paru
Nitrogen Dioksida (NO₂) Pengelasan, industri kimia, pupuk, kendaraan 0,2 ppm Gejala tunda bisa terasa baik sesaat, lalu edema paru muncul 24-48 jam kemudian
Benzena (C₆H₆) Petrokimia, percetakan, laboratorium, lem 0,5 ppm Karsinogen pusing akut; leukemia pada paparan kronis
Formaldehida (HCHO) Industri kayu, tekstil, laboratorium, RS 0,3 ppm Iritasi parah, karsinogen (kanker nasofaring)
Hidrogen Sianida (HCN) Pengolahan emas, industri kimia 5 ppm Sangat toksik, menghambat respirasi sel, fatal sangat cepat
Aseton (C₃H₆O) Percetakan, pengolahan plastik, laboratorium 500 ppm NAB tinggi, tapi mudah terbakar dan menguap
Catatan penting pada NO₂: ia adalah salah satu gas paling berbahaya justru karena gejala awalnya tidak langsung muncul. Pekerja yang terpapar NO₂ dalam konsentrasi berbahaya sering merasa baik-baik saja selama beberapa jam lalu mengalami edema paru (penumpukan cairan di paru-paru) yang fatal 24–48 jam kemudian. Ini sering menyebabkan korban tidak menyadari betapa seriusnya paparan yang mereka alami.

3. Kenapa Insiden Seperti PT BMI Lamongan Terus Berulang?
Insiden kecelakaan gas beracun tidak hanya mempengaruhi korban secara fisik, tetapi juga menyiratkan masalah serius terkait keselamatan di tempat kerja. Analisis terhadap kecelakaan tersebut menjadi sangat penting untuk memahami penyebab, respons yang tepat, serta langkah-langkah pencegahan.
Ada tiga akar masalah yang hampir selalu muncul dalam investigasi insiden paparan gas kimia di industri:
Akar Masalah 1: Sistem Monitoring Gas Tidak Berfungsi atau Tidak Ada
Di PT BMI Lamongan, masalah baru diketahui setelah pekerja mulai tumbang bukan sebelumnya. Artinya tidak ada sistem detektor gas realtime yang memberi peringatan dini saat konsentrasi chlorine mulai melampaui batas.
Sistem monitoring gas otomatis yang bisa memberikan alarm saat konsentrasi mendekati NAB adalah investasi K3 yang mestinya ada di setiap fasilitas yang menggunakan gas atau bahan kimia berbahaya dalam jumlah signifikan.
Akar Masalah 2: Pengukuran Berkala Tidak Dilakukan atau Tidak Dianggap Penting
Lemahnya sistem pengawasan berkala terhadap alat produksi menjadi faktor utama yang dikritisi Disnaker dalam insiden PT BMI Lamongan.
Pengukuran konsentrasi gas kimia di udara lingkungan kerja secara berkala bukan hanya saat ada masalah adalah kewajiban yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018. Tapi di banyak industri, pengukuran ini tidak dilakukan secara rutin, atau dilakukan hanya saat ada inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Akar Masalah 3: Tidak Ada Prosedur Darurat yang Siap Digunakan
Dari narasi insiden BMI Lamongan, terlihat bahwa situasi sempat "tidak terkendali" sebelum evakuasi dilakukan. Artinya prosedur tanggap darurat untuk situasi paparan gas berlebih tidak berjalan otomatis dan terlatih ia harus diimprovisasi di tengah kepanikan.

4. Penyakit Akibat Kerja dari Faktor Kimia: Bukan Hanya Kecelakaan Akut
Paparan gas dan bahan kimia berbahaya tidak selalu berakhir dalam satu insiden dramatis seperti di PT BMI Lamongan. Ada jenis bahaya yang jauh lebih senyap tapi sama seriusnya: penyakit akibat kerja kronis dari paparan kadar rendah yang berlangsung bertahun-tahun.
Penyakit Akibat Kerja Kimia Bahan Kimia Penyebab Sektor yang Berisiko
Kanker paru & leukemia Benzena, formaldehida, asbes Petrokimia, percetakan, konstruksi lama
Kerusakan hati kronis Pelarut organik (toluena, xilena, CCl₄) Laboratorium, cat, percetakan, tekstil
Neuropati perifer Pelarut n-heksana, karbon disulfida Industri lem, karet, percetakan
Gagal ginjal kronis Timbal (Pb), kadmium (Cd), merkuri (Hg) Baterai, elektroplating, pengolahan emas
ISPA kronis / asma kerja Chlorine, formaldehida, isosianat Pengolahan pangan, kayu, busa poliuretan
Silikosis (paru-paru) Debu silika terkristal Tambang, konstruksi, keramik
Yang membuat penyakit akibat kerja kronis berbeda dari kecelakaan akut adalah: mereka tidak terlihat sampai kerusakan sudah besar. Seorang pekerja yang terpapar benzena 0,4 ppm selama 15 tahun mungkin tidak pernah merasakan gejala akut sampai diagnosis leukemia muncul.
Pengukuran lingkungan kerja secara berkala adalah satu-satunya cara untuk mendeteksi apakah paparan pekerja sudah mendekati atau melampaui NAB sebelum kerusakan terjadi, bukan sesudahnya.

5. Apa Kata Regulasi? Kerangka Hukum yang Wajib Dipahami
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Dasar hukum tertua dan tertinggi K3 di Indonesia. Pasal 3 secara eksplisit mewajibkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk "mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, mencegah timbulnya, menjalarnya dan memadamnya kebakaran, serta mencegah penyebaran asap, gas, dan uap berbahaya." Ini adalah mandat hukum yang sudah ada sejak 1970.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Regulasi teknis paling relevan untuk kasus ini. Mengatur faktor kimia sebagai salah satu dari lima faktor bahaya lingkungan kerja yang wajib diukur secara berkala. Kewajiban yang berlaku:
  • Pengukuran faktor kimia di lingkungan kerja harus dilakukan minimal 15 menit sebanyak 4 kali dalam 8 jam kerja (untuk paparan waktu singkat) atau sesuai metodologi yang ditetapkan
  • Nilai Ambang Batas (NAB) yang sudah ditetapkan untuk ratusan jenis bahan kimia harus dipenuhi
  • Jika hasil pengukuran melampaui NAB, pengusaha wajib melakukan pengendalian sesuai hierarki kontrol: eliminasi → substitusi → rekayasa engineering → administratif → APD
Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Keputusan Menteri No. 187/MEN/1999 pasal 3 menyebutkan bahwa dalam pengendalian bahan kimia berbahaya wajib disediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan dilakukan pelabelan pada wadah bahan kimia.
LDKB (atau MSDS Material Safety Data Sheet) adalah dokumen yang harus tersedia untuk setiap bahan kimia berbahaya yang digunakan di fasilitas kerja, memuat informasi sifat kimia-fisika, NAB, prosedur penanganan darurat, dan APD yang dibutuhkan.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Mewajibkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRA) sebagai bagian dari SMK3 bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau tingkat risiko tinggi. Bahaya kimia seperti chlorine, H₂S, NH₃, dan gas lainnya yang digunakan dalam proses produksi wajib masuk dalam HIRA dan dikendalikan secara terencana.
Sanksi yang Berlaku Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban K3 ini terekspos pada:
  • Sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan (Disnaker)
  • Tuntutan pidana berdasarkan UU No. 1/1970 jika kelalaian menyebabkan kecelakaan
  • Tuntutan perdata dari pekerja atau keluarganya
  • Tanpa prosedur keselamatan yang ketat dan tenaga kerja yang tersertifikasi, perusahaan secara hukum terekspos sanksi berat karena melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan spesifik Permenaker tentang K3 Kimia.

6. Hierarki Pengendalian: Urutan yang Tidak Boleh Dibalik
Kesalahan yang sering terjadi: perusahaan langsung melompat ke APD (Alat Pelindung Diri) sebagai solusi utama paparan kimia, padahal APD adalah lapisan pertahanan terakhir, bukan yang pertama.
Hierarki pengendalian yang benar sesuai Permenaker No. 5/2018:
Level Metode Contoh untuk Chlorine Efektivitas
1. Eliminasi Hilangkan sumber bahaya sepenuhnya Ganti sistem desinfektan klorin dengan UV atau ozon Paling efektif
2. Substitusi Ganti dengan yang lebih aman Gunakan sodium hipoklorit cair (lebih terkontrol dari klorin gas) Sangat efektif
3. Rekayasa Engineering Isolasi atau kendalikan bahaya secara teknis Enclosure tertutup untuk sistem injeksi, ventilasi lokal yang kuat, detektor gas otomatis dengan alarm Efektif
4. Administratif Prosedur, jadwal, pelatihan SOP penggunaan, jadwal kalibrasi alat injeksi, prosedur darurat, pelatihan rutin Cukup efektif
5. APD Pelindung terakhir Masker gas dengan filter Cl₂, kacamata pelindung, sarung tangan Lapisan terakhir tidak menghilangkan bahaya
Dalam kasus PT BMI Lamongan, sistem injeksi chlorine yang "trouble" mengindikasikan bahwa kontrol level 3 (rekayasa engineering) khususnya sistem alarm detektor gas tidak berfungsi atau tidak ada. Akibatnya seluruh beban perlindungan jatuh ke APD dan kewaspadaan pekerja, yang terbukti tidak cukup.

7. Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan Sekarang?
Langkah Minimal yang Wajib Ada (Bukan Pilihan)
  • Inventarisasi semua bahan kimia yang digunakan di fasilitas, lengkap dengan LDKB yang diperbaharui
  • Pasang detektor gas dengan alarm otomatis di setiap ruang yang menggunakan gas atau bahan kimia berbahaya jangan tunggu ada korban baru pasang
  • Kalibrasi alat injeksi kimia secara terjadwal bukan hanya saat ada gangguan teknis
  • Latih seluruh pekerja pada prosedur darurat paparan kimia: kapan harus evakuasi, bagaimana cara evakuasi, di mana titik kumpul, siapa yang bisa menghubungi siapa
Pengukuran Berkala Kewajiban yang Sering Terlewat
Paparan bahan kimia berbahaya seringkali tidak disadari hingga efek berbahayanya mulai terasa. Misalnya, pekerja yang terpapar gas beracun dalam ruangan tertutup tanpa ventilasi yang memadai dapat mengalami keracunan serius.
Pengukuran konsentrasi gas kimia di lingkungan kerja secara berkala oleh laboratorium terakreditasi adalah satu-satunya cara untuk mengetahui apakah kondisi di dalam fasilitas sudah mendekati atau melampaui NAB sebelum ada korban.

Layanan Greenlab
Pengukuran faktor kimia di lingkungan kerja bukan prosedur yang cukup dilakukan satu kali saat audit awal SMK3. Ia adalah kewajiban berkala yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan kasus PT BMI Lamongan menunjukkan apa yang terjadi ketika pengawasan berkala itu tidak berjalan: 19 korban dalam satu siang.
Greenlab Indonesia menyediakan layanan pengukuran dan pengujian faktor kimia lingkungan kerja yang terakreditasi KAN, mencakup seluruh parameter yang diwajibkan Permenaker No. 5 Tahun 2018:
  • Gas dan uap kimia berbahaya: Chlorine (Cl₂), Hidrogen Sulfida (H₂S), Amonia (NH₃), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO₂), Nitrogen Dioksida (NO₂), Formaldehida (HCHO), Benzena, Toluena, Xilena, dan puluhan parameter gas dan uap lainnya diukur dengan metode pengambilan sampel yang sesuai standar dan dibandingkan dengan NAB Permenaker No. 5/2018
  • Debu total dan debu respirabel (termasuk silika terkristal) untuk area produksi yang menghasilkan debu partikel dari proses penggilingan, pemotongan, pencelupan, atau pengolahan bahan padat
  • Faktor fisika lingkungan kerja: kebisingan, getaran, iklim kerja (WBGT, suhu, kelembapan), pencahayaan, dan radiasi untuk audit K3 lingkungan kerja yang komprehensif
  • Monitoring biologis paparan pengambilan spesimen urin dan darah pekerja untuk mengukur kadar metabolit bahan kimia tertentu, yang memberikan gambaran langsung tentang paparan aktual yang diterima tubuh pekerja (tidak hanya kondisi udaranya)
Layanan ini telah dimanfaatkan oleh berbagai klien di sektor industri padat risiko, termasuk PT Waskita Karya di sektor konstruksi, berbagai perusahaan pertambangan di Kalimantan dan Sulawesi, serta fasilitas industri manufaktur dan pengolahan di Jawa dan Sumatera. Sejak 2019, Greenlab telah menyelesaikan lebih dari 3.300 kegiatan pemantauan lingkungan di 38 provinsi termasuk pengukuran lingkungan kerja yang menjadi komponen wajib dalam pemenuhan dokumen SMK3 dan AMDAL klien.
Pengukuran faktor kimia lingkungan kerja yang valid bukan hanya tentang memenuhi checklist audit. Ia adalah data yang menentukan apakah pekerja Anda benar-benar terlindungi dari bahaya yang tidak bisa dilihat, tidak bisa dicium (dalam beberapa kasus), dan tidak terasa sampai sudah terlambat.
Konsultasikan kebutuhan pengukuran faktor kimia dan fisika lingkungan kerja di fasilitas Anda dengan tim Greenlab Indonesia sebelum ada insiden, bukan sesudahnya.
 
 

Discover compassionate service

that exceeds expectations.

Bersama Greenlab Indonesia, mari bangun

Indonesia dengan lingkungan yang lebih baik,

secara terukur, teratur, dan terorganisir.

model-6