4 Serangan Harimau Sumatera dalam Sebulan di Riau Ini Bukan Soal Harimau yang 'Galak', tapi Soal Hutan yang Menyempit
Greenlab Indonesia
Monday, 27 Jul 2026
Ini adalah serangan keempat dalam kurang dari sebulan.
Sebelumnya, dua nyawa sudah melayang di Kabupaten Pelalawan. Jerlin Zalukhu (12), anak dari salah satu pekerja HTI, tewas diterkam di dekat fasilitas sanitasi barak camp PT Madukoro Lestari Tasik Estate pada 7 Juli 2026. Tiga hari kemudian, 10 Juli 2026, Eko Prasetyo (29), seorang pekerja HTI, ditemukan meninggal dunia sekitar 650 meter dari camp dengan luka fatal di leher dan kaki.
Peristiwa ini memperpanjang catatan kelam degradasi ruang jelajah satwa yang memicu harimau keluar dari habitat alaminya."
Dalam waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat serangan terhadap manusia terjadi di dua kabupaten, yakni Siak dan Pelalawan. Dua di antaranya berakhir dengan kematian, sementara dua korban lainnya selamat meski mengalami luka serius dan trauma.
Respons pemerintah BBKSDA memasang kandang jebak, meminta perusahaan perketat SOP adalah langkah yang perlu. Tapi ada sesuatu yang perlu disampaikan dengan jelas: harimau Sumatera bukan tiba-tiba menjadi agresif. Yang berubah adalah kondisi hutan di sekitarnya.
Harimau secara alami cenderung menghindari manusia. Serangan dapat terjadi ketika habitatnya terganggu atau satwa merasa terancam," ujar Rezki Andika, Koordinator WALHI Riau.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah predator puncak yang secara evolusioner sudah menghindari kontak dengan manusia selama ratusan ribu tahun. Dalam kondisi normal, seekor harimau dewasa akan mendeteksi keberadaan manusia dari jauh dan memilih untuk menjauhi.
Tapi ada kondisi yang bisa mengubah pola itu:
Kondisi 1: Wilayah Jelajah yang Menyempit Harimau Sumatera jantan dewasa membutuhkan wilayah jelajah (home range) antara 40–120 km² untuk mencari makan, berkembang biak, dan mempertahankan teritorinya. Ketika konsesi HTI, perkebunan kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur memotong wilayah jelajah itu, harimau tidak punya banyak pilihan: ia terpaksa melewati atau berada di area yang kini digunakan manusia.
Kondisi 2: Penurunan Ketersediaan Mangsa Alami Saat hutan dibuka, populasi rusa sambar, babi hutan, dan primata mangsa alami harimau juga turun drastis. Harimau yang kelaparan atau tidak berhasil berburu mangsa alami menjadi lebih berani mendekati permukiman dan camp pekerja.
Kondisi 3: Harimau Muda yang Belum Punya Wilayah Dari hasil identifikasi awal melalui ukuran tapak kaki dan karakteristik pola serang, harimau jantan berusia sekitar tiga tahun itu disinyalir merupakan individu yang sama dengan pelaku penyerangan pada Selasa (7/7/2026).
Harimau muda (subadult) yang belum berhasil menetapkan wilayah jelajahnya sendiri adalah kelompok yang paling sering terlibat dalam konflik dengan manusia. Mereka lebih eksploratif, lebih berani, dan lebih kesulitan berburu mangsa alami karena belum berpengalaman sehingga lebih mungkin mendekati camp pekerja yang berbau makanan.
Harimau Sumatera saat ini hanya ada di Pulau Sumatera satu-satunya populasi liar yang tersisa dari tiga subspesies harimau yang dulunya ada di Indonesia. Dua subspesies lain Harimau Jawa dan Harimau Bali sudah punah pada abad ke-20.
Estimasi populasi harimau Sumatera liar saat ini: sekitar 400–600 ekor berdasarkan berbagai survei terbaru. Keseluruhannya terbagi dalam kantong-kantong habitat yang semakin terfragmentasi dan terisolasi satu sama lain.
Tantangan terbesar bagi kelangsungan hidup harimau Sumatera bukan perburuan liar (meskipun itu masih terjadi) melainkan hilangnya habitat dan fragmentasi hutan yang memutus konektivitas antar populasi.
Lokasi kejadian di Pelalawan sangat simbolis: Lokasi tersebut berjarak sekitar 5,3 kilometer dari kawasan Taman Nasional Zamrud dan sekitar 5,7 kilometer dari kawasan Restorasi Ekosistem Riau (RER).
Artinya: harimau itu tidak datang dari jauh. Ia sudah ada di sana di kawasan yang berdekatan langsung dengan konsesi HTI. Yang berubah adalah batas antara "ruang harimau" dan "ruang manusia" semakin tidak jelas, karena konsesi terus bergerak mendekati habitat.
Di sinilah dimensi yang sering luput dari diskusi karhutla dan konsesi kehutanan: konflik manusia-satwa liar adalah risiko keselamatan kerja yang konkret, dapat diidentifikasi, dan seharusnya sudah ada dalam sistem manajemen K3 perusahaan.
BBKSDA Riau meminta perusahaan pemegang izin konsesi memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) guna meminimalkan risiko konflik satwa liar dengan pekerja. Menurut Laskar, setelah insiden pertama, KSDAE telah mengeluarkan instruksi agar perusahaan menerapkan SOP secara ketat, termasuk langkah-langkah mitigasi bagi pekerja yang beraktivitas di kawasan habitat harimau.
Fakta bahwa instruksi SOP ketat baru dikeluarkan setelah insiden pertama menunjukkan bahwa bahaya ini belum dikelola secara proaktif sebelumnya. Padahal, konsesi yang berlokasi di area yang diketahui merupakan habitat harimau seperti yang berdampingan dengan TN Zamrud dan RER seharusnya sudah memiliki protokol mitigasi satwa liar sejak sebelum operasi dimulai.
Ini bukan tentang menyalahkan perusahaan semata ini tentang memperbaiki sistem agar tragedi tidak terulang.
Dimensi 1: K3 Pekerja
Serangan harimau adalah risiko yang bisa diidentifikasi, dinilai, dan dikendalikan dalam sistem K3. Tapi ia membutuhkan pendekatan yang berbeda dari risiko kerja konvensional seperti kebisingan atau debu:
| Risiko Konvensional | Risiko Satwa Liar |
|---|---|
| Dapat diukur dengan alat (dB, ppm, mg/m³) | Tidak bisa diukur dengan alat standar, butuh survei habitat |
| Terjadi secara kontinu dan dapat diprediksi | Terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga |
| Dikontrol dengan rekayasa engineering atau APD | Dikontrol dengan tata kelola habitat dan protokol perilaku |
| Bisa dikurangi dengan teknologi | Membutuhkan pemahaman ekologi yang mendalam |
Pekerja di kawasan konsesi HTI dan perkebunan yang berbatasan dengan habitat satwa liar memiliki hak atas perlindungan dari risiko ini sama seperti hak mereka atas perlindungan dari kebisingan berlebih atau paparan debu kimia. Kewajiban pengusaha untuk melindungi pekerja dari semua bahaya di tempat kerja tidak dikecualikan untuk bahaya dari alam.
Dimensi 3: Keberlangsungan Konservasi
Setiap konflik yang berujung pada kematian manusia meningkatkan tekanan untuk menangkap atau mengeliminasi harimau yang terlibat. Dengan populasi yang diperkirakan hanya 400–600 ekor, setiap individu yang hilang memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan spesies ini. Paradoksnya: semakin sering konflik terjadi, semakin besar risiko bagi kelangsungan hidup harimau itu sendiri.
Rezki Andika dari WALHI Riau mendorong adanya evaluasi terhadap pengelolaan kawasan serta langkah-langkah untuk menjaga kelestarian habitat satwa yang dilindungi. Ia berpendapat bahwa perubahan lanskap dan berkurangnya ruang hidup satwa dapat meningkatkan potensi interaksi antara harimau dan manusia.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah satwa yang dilindungi penuh berdasarkan UU ini. Membunuh, melukai, atau memiliki harimau Sumatera adalah tindakan pidana. Tapi UU ini juga mengamanatkan bahwa konservasi satwa tidak bisa terlepas dari pengelolaan habitatnya perlindungan spesies tidak berarti apa-apa jika habitatnya terus tergerus.
Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Memasukkan harimau Sumatera sebagai spesies yang dilindungi. Konsekuensinya bagi pemegang konsesi: setiap aktivitas yang secara signifikan mengganggu habitat satwa dilindungi memiliki implikasi hukum yang serius.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH Kewajiban AMDAL Setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan, termasuk pembukaan HTI dan perkebunan, wajib melalui AMDAL yang mencakup kajian flora dan fauna. Kajian fauna dalam AMDAL harus mengidentifikasi keberadaan satwa dilindungi di sekitar dan di dalam area konsesi termasuk harimau Sumatera jika ada indikasi kehadiran.
Hasil kajian AMDAL inilah yang seharusnya menjadi dasar penetapan buffer zone, jalur satwa, dan protokol mitigasi konflik sejak sebelum operasi dimulai. Jika kajian fauna dilakukan dengan baik dan datanya valid, situasi seperti di Pelalawan seharusnya sudah bisa diantisipasi jauh sebelum ada korban jiwa.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari semua bahaya di tempat kerja termasuk bahaya biologis dari satwa liar. Ini bukan pengecualian untuk "force majeure alam." Bahaya dari satwa liar di konsesi kehutanan adalah risiko yang dapat diidentifikasi dan wajib dikelola.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Mewajibkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRA) yang komprehensif. Untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan yang berbatasan dengan habitat satwa liar, risiko konflik dengan satwa dilindungi wajib masuk dalam HIRA dengan pengendalian yang sudah disiapkan, bukan direspons setelah ada korban.
Pra-Operasi: Kajian Baseline yang Komprehensif Sebelum konsesi beroperasi, kajian baseline lingkungan yang valid termasuk survei keberadaan satwa liar, pemetaan koridor satwa, dan identifikasi zona penyangga antara area kerja dan habitat satwa harus dilakukan dan hasilnya menjadi dasar perencanaan operasional, bukan formalitas dokumen AMDAL.
Protokol K3 Satwa Liar yang Spesifik
- Larangan beraktivitas sendiri di luar camp pada malam hari di zona rawan konflik
- Pagar camp yang diperkuat dan diinspeksi secara berkala (insiden pertama terjadi karena pagar camp rusak)
- Sistem pencahayaan yang memadai di area sekitar camp
- Pelatihan pekerja tentang cara berperilaku saat bertemu satwa liar
- Mekanisme pelaporan cepat jika ada tanda-tanda kehadiran satwa (jejak, bekas cakaran, bangkai mangsa)
Mitigasi tak bisa lagi ditunda. Pemerintah daerah, BBKSDA Riau, perusahaan kehutanan, perkebunan, aparat keamanan, hingga masyarakat di sekitar kawasan hutan dituntut memperkuat sistem peringatan dini, patroli kawasan rawan, edukasi keselamatan bagi pekerja, serta langkah mitigasi berbasis habitat. Tanpa langkah yang lebih cepat dan terkoordinasi, konflik manusia dan Harimau Sumatera dikhawatirkan akan terus berulang.
Di sinilah kompleksitas masalah ini terletak. Perusahaan HTI dan perkebunan beroperasi secara legal dengan izin yang sah. Harimau Sumatera adalah satwa yang dilindungi penuh. Pekerja berhak atas keselamatan kerja. Harimau berhak atas habitatnya.
Tidak ada satu pihak yang sepenuhnya salah. Tapi ada sistem yang perlu diperbaiki: dari cara kajian lingkungan dilakukan sebelum izin diterbitkan, cara konsesi direncanakan dengan memperhatikan koridor satwa, hingga cara K3 di kawasan yang berbatasan dengan habitat satwa dilindungi dirancang dan diimplementasikan.
Dua korban jiwa dalam satu minggu di Pelalawan, ditambah dua serangan lagi di Siak dalam bulan yang sama, adalah bukti bahwa kajian lingkungan baseline yang dilakukan sebelum konsesi beroperasi termasuk identifikasi keberadaan satwa liar di sekitar area operasional adalah komponen yang tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas.
AMDAL yang baik untuk konsesi HTI atau perkebunan di kawasan yang berbatasan dengan habitat harimau harus menjawab pertanyaan konkret: di mana koridor satwa yang aktif, seberapa jauh harimau sudah pernah terdeteksi dari batas konsesi, dan apa implikasi perencanaan operasional dari data tersebut.
Greenlab Indonesia menyediakan layanan pengujian dan pemantauan lingkungan yang terakreditasi KAN untuk mendukung kepatuhan dokumen lingkungan konsesi kehutanan dan perkebunan:
- Pengujian kualitas lingkungan baseline (air, tanah, udara) di kawasan konsesi sebelum operasi dimulai data dasar yang menjadi acuan pemantauan dampak selanjutnya dan komponen wajib dalam AMDAL sesuai PP No. 22 Tahun 2021
- Pemantauan kualitas air sungai di dalam dan sekitar kawasan konsesi DAS yang mengalir melalui konsesi adalah indikator penting kondisi ekologis habitat satwa liar yang bergantung pada ketersediaan air bersih
- Pengujian kualitas tanah di kawasan penyangga antara konsesi dan kawasan konservasi kondisi tanah dan vegetasi di zona penyangga adalah faktor kritis yang menentukan apakah habitat satwa terjaga atau terdegradasi
- Pemantauan kualitas udara ambien di kawasan konsesi kehutanan relevan terutama saat karhutla aktif di sekitar konsesi, yang juga berdampak pada kualitas habitat satwa liar
Data lingkungan yang valid adalah dasar dari keputusan pengelolaan konsesi yang baik termasuk keputusan tentang di mana batas aman antara aktivitas manusia dan habitat satwa dilindungi seharusnya berada. Konsultasikan kebutuhan pengujian lingkungan baseline dan pemantauan berkala untuk kawasan konsesi Anda dengan tim Greenlab Indonesia.