whatsapp-logo

Pelanggan yang terhormat, selamat datang di Greenlab Indonesia. Ada yang bisa kami bantu? Yuk konsultasikan kebutuhan pengujian lingkungan Anda. Kami tunggu yaa 😊🙏🏻

Yuk Konsultasikan!

environesia-image

Stay Update,

Stay Relevant

Greenlab’s Timeline

kunjungan kan

GIIAS 2026 Penuh Mobil Listrik Tapi Baterai Lithium yang Sudah Habis Masa Pakainya Mau Diapakan?

Greenlab Indonesia

Tuesday, 21 Jul 2026

Di area pameran GIIAS 2026, semuanya tampak memukau. Mobil-mobil listrik berkilat dengan desain futuristik, display baterai transparan yang menunjukkan teknologi masa depan, dan angka-angka akselerasi yang mengalahkan kendaraan bermesin konvensional manapun.
Di luar area pameran, di sebuah bengkel motor listrik di Bekasi, Adi Siswanto menghadapi kenyataan yang sangat berbeda.
Limbah baterai sangat berbahaya, makanya harus ada pengelolaan khusus," ujar Adi. Limbah baterai, khususnya jenis lithium-ion, disebut belum memiliki jalur pembuangan akhir yang jelas dan aman.
Hingga Januari 2026, data Korlantas Polri mencatat jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia telah menembus 385.881 unit, terdiri dari 228.427 unit sepeda motor listrik dan 155.493 unit mobil listrik. Angka ini tumbuh lebih dari 140 persen dalam lima tahun terakhir.
385.881 kendaraan listrik. Masing-masing dengan baterai lithium yang punya masa pakai 8–10 tahun. Artinya, kendaraan-kendaraan listrik pertama yang masuk pasar Indonesia mulai 2018–2020 sudah mendekati atau sudah melewati akhir masa pakainya.
Dan baterai-baterai itu sedang menuju suatu tempat. Pertanyaannya: tempat yang mana?

1. Paradoks Terbesar Kendaraan Listrik
Ada sebuah ironi yang jarang dibahas dalam euforia transisi ke kendaraan listrik: teknologi yang paling dikampanyekan sebagai "hijau" dan "ramah lingkungan" menghasilkan salah satu limbah industri paling berbahaya yang pernah ada.
Meski kendaraan listrik dikenal lebih ramah lingkungan, sisa baterai bekasnya justru bisa menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jika tidak dikelola dengan tepat.
Ini bukan pernyataan dari kelompok anti-EV. Ini adalah fakta teknis yang diakui oleh pemerintah, produsen, dan peneliti di seluruh dunia. Baterai lithium-ion yang habis masa pakainya tidak bisa dibuang ke tempat sampah biasa, tidak bisa ditimbun di TPA konvensional, dan tidak bisa dibiarkan di sudut gudang atau bengkel tanpa penanganan khusus.
Ia adalah limbah B3 dan harus diperlakukan seperti itu.

2. Apa yang Sebenarnya Ada di Dalam Baterai Lithium-Ion Bekas?
Untuk memahami mengapa baterai EV bekas berbahaya, perlu dipahami apa yang ada di dalamnya. Baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik bukan seperti baterai AA yang bisa dibuang di tempat sampah. Ia adalah sistem elektrokimia kompleks yang mengandung berbagai material dengan sifat berbahaya yang berbeda:
Material Kandungan dalam Baterai EV Bahaya Lingkungan
Lithium (Li) 7–10 kg per mobil listrik Reaktif tinggi dengan air, bisa memicu kebakaran sulit dipadamkan; mencemari air tanah
Kobalt (Co) 5–20 kg (tergantung jenis baterai) Karsinogen, toksik terhadap ekosistem perairan, bioakumulasi dalam rantai makanan
Nikel (Ni) 10–40 kg (tipe NMC/NCA) Limbah B3 Kategori 1 berdasarkan PP 22/2021 Lampiran 11; karsinogen, toksik
Mangan (Mn) 5–15 kg (tipe NMC) Neurotoksin pada konsentrasi tinggi, merusak sistem saraf pusat
Tembaga (Cu) Pada kolektor arus Sangat toksik bagi biota air bahkan pada konsentrasi sangat rendah
Aluminium (Al) Pada kolektor arus dan casing Relatif lebih aman, tapi tetap perlu pengolahan terpisah
Elektrolit (LiPF₆) ~1–1,5 liter per modul Dapat membentuk asam fluorida (HF) yang sangat korosif saat terkena air atau panas
Pelarut organik (DMC, DEC, EC) Dalam elektrolit cair Mudah terbakar, menguap membentuk uap berbahaya
Yang membuat situasi lebih kompleks adalah variasi teknologi. Baterai NMC (Nickel Manganese Cobalt) yang digunakan di kebanyakan mobil listrik premium mengandung kobalt dan nikel dalam jumlah signifikan. Baterai LFP (Lithium Iron Phosphate) yang digunakan di beberapa model lebih murah lebih aman dari sisi toksisitas, tapi masih mengandung lithium dan perlu penanganan khusus.

3. Skenario Terburuk: Apa yang Terjadi Jika Baterai EV Dibuang Sembarangan?
Bayangkan sebuah baterai lithium mobil listrik berbobot 300–500 kg dibuang ke TPA konvensional bersama sampah rumah tangga. Dalam kondisi iklim tropis Indonesia yang panas dan lembap, ini yang terjadi:
Tahap 1 Degradasi Fisik Casing baterai mulai korosi akibat paparan kelembapan. Lapisan pelindung sel individual perlahan terbuka. Elektrolit mulai merembes ke tanah sekitarnya.
Tahap 2 Kontaminasi Tanah Kobalt, nikel, mangan, dan tembaga yang terlepas dari sel baterai mulai meresap ke lapisan tanah. Logam-logam berat ini tidak terurai secara biologis mereka terakumulasi.
Tahap 3 Kontaminasi Air Tanah Logam berat yang sudah meresap ke tanah mencapai lapisan akuifer. Air sumur dan air tanah di sekitar TPA mulai mengandung konsentrasi logam berat yang melampaui batas aman. Tidak ada warna, tidak ada bau tidak ada tanda yang bisa dideteksi tanpa pengujian laboratorium.
Tahap 4 Risiko Kebakaran Termal Runaway Sel lithium yang rusak atau terkena air bisa mengalami thermal runaway reaksi eksoterm yang menghasilkan panas sangat tinggi dan melepaskan gas beracun (HF, CO, HCN dalam jumlah kecil). Kebakaran baterai lithium sangat sulit dipadamkan dengan air karena lithium bereaksi dengan air untuk menghasilkan lebih banyak panas dan gas hidrogen yang mudah meledak.
Tahap 5 Rantai Makanan Kobalt dan nikel yang masuk ke badan air terdekat diserap oleh organisme akuatik ikan, kerang, udang dan terakumulasi di jaringan mereka melalui proses bioakumulasi. Konsentrasinya meningkat di setiap tingkat rantai makanan, sampai akhirnya dikonsumsi manusia.

4. Skala Masalah yang Akan Datang: 57.000 Ton pada 2030
Diperkirakan nanti tahun 2030 itu ada sekitar 57.000 ton baterai yang sudah mencapai akhir masa pakainya," kata Sunandar dalam Media Briefing 22 Mei 2026.
Umur pakai baterai kendaraan listrik rata-rata berada di kisaran delapan hingga 10 tahun. Dengan pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif, limbah baterai diproyeksikan mulai meningkat pada akhir dekade ini.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Ary Sudjianto, memprediksi peningkatan limbah baterai dalam 3 hingga 4 tahun mendatang.
57.000 ton pada 2030. Untuk konteks: itu setara dengan berat sekitar 114.000 kendaraan sedan biasa, atau lebih dari 570.000 baterai motor listrik yang berakhir masa pakainya dalam satu tahun. Angka ini hanya untuk baterai dari KBLBB yang sudah ada per 2026 belum termasuk adopsi baru yang terus tumbuh.
Dan kita sudah berada di 2026. Artinya waktu untuk membangun infrastruktur pengelolaan yang memadai hanya 4 tahun tersisa.

5. Kondisi di Lapangan: Antara Euforia dan Kebingungan
Indonesia makin serius merencanakan pengelolaan baterai kendaraan listrik berbasis baterai bekas sebagai ekosistem EV nasional. "Circular economy bertujuan memaksimalkan nilai guna suatu produk dan meminimalkan limbah. Indonesia, khususnya market Indonesia saat ini, itu huge market banget," kata Ahmad Faisal Suralaga, Direktur Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi.
Niatnya ada. Keseriusannya mulai ada. Tapi realita di lapangan masih jauh dari ideal.
Di bengkel motor listrik: Mekanik tidak tahu harus membuang baterai yang rusak ke mana. Sebagian menyimpan di gudang karena takut masalah hukum. Sebagian menyerahkan ke pengepul yang tidak memiliki fasilitas pengolahan yang tepat.
Di dealer mobil listrik: Kebijakan take-back dari produsen mulai ada di beberapa merek global (Hyundai, Toyota, BMW), tapi implementasinya di Indonesia masih parsial dan tidak merata.
Di TPA konvensional: Petugas kebanyakan belum terlatih untuk mengidentifikasi dan memisahkan baterai lithium dari aliran sampah umum. Baterai yang masuk bisa berakhir diproses bersama sampah umum.
Di industri daur ulang: Untuk baterai tipe SLA (aki timbal), jalur daur ulang relatif lebih mudah karena timahnya masih memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, tantangan terbesar justru pada baterai lithium belum banyak fasilitas yang mampu mengolahnya dengan benar di Indonesia.

6. Apa Kata Regulasi? Kerangka yang Ada dan Celah yang Masih Menganga
Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Pasal 32 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 menjelaskan: Penanganan limbah baterai dari KBL Berbasis Baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan. Penanganan limbah dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah.
Kewajiban daur ulang dan pengelolaan sudah ada sejak 2019. Siapa yang wajib melakukannya? Industri KBL Berbasis Baterai yang berizin artinya produsen dan importer kendaraan listrik, bukan konsumen akhir.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH <cite index="13-1">Berdasarkan lampiran 11 dan lampiran 12 PP Nomor 22 Tahun 2021, Nikel memiliki karakteristik limbah B3.
Artinya baterai yang mengandung nikel (hampir semua baterai NMC untuk mobil listrik) sudah masuk dalam kategori limbah B3 berdasarkan kandungan materialnya. Konsekuensinya: pembuangan, penyimpanan, dan pengolahan baterai bekas harus mengikuti tata cara pengelolaan limbah B3 yang berlaku.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Direktur Jenderal PPI KLHK menyampaikan bahwa untuk saat ini pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik bisa mengikuti regulasi yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021. "Pengelolaan limbah baterai mobil listrik, karena belum ada regulasi spesifik bisa menggunakan aturan yang terkait dengan itu."
Perpres No. 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program KBLBB Mempertegas dorongan adopsi kendaraan listrik sekaligus membawa konsekuensi volume limbah baterai yang semakin cepat meningkat.
Gap yang Belum Terisi: Ombudsman RI menegaskan: "Pemerintah Indonesia sudah selayaknya membuat regulasi berupa peraturan yang spesifik dan komprehensif terkait daur ulang limbah baterai dari penggunaan kendaraan listrik."
Pengelolaan dan daur ulang baterai lithium ion belum memiliki regulasi yang tepat dalam pelaksanaannya sehingga dapat menimbulkan masalah baru pada lingkungan.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur: siapa yang bertanggung jawab mengumpulkan baterai bekas dari konsumen akhir, teknologi pengolahan minimum yang harus digunakan, standar keamanan penyimpanan sementara, dan mekanisme verifikasi bahwa baterai sudah dikelola dengan benar.

7. Tiga Opsi Pengelolaan Baterai EV Bekas yang Perlu Diketahui
Opsi 1 Second Life (Penggunaan Kedua) Baterai EV yang sudah tidak memadai untuk kendaraan (kapasitas tersisa 70–80%) masih bisa digunakan sebagai penyimpan energi stasioner untuk solar home system, UPS, atau penyangga beban listrik. Ini memperpanjang umur manfaat baterai sebelum akhirnya masuk ke daur ulang.
<cite index="15-1">Selain didaur ulang, baterai bekas juga dipertimbangkan untuk dimanfaatkan kembali sebagai penyimpanan energi dalam skema second life.
Opsi 2 Daur Ulang (Pyrometallurgy & Hydrometallurgy) Dua metode utama daur ulang baterai lithium:
  • Pyrometallurgy: peleburan suhu tinggi untuk memulihkan logam berharga (kobalt, nikel, tembaga). Lebih sederhana tapi menghasilkan emisi gas dan abu yang perlu ditangani
  • Hydrometallurgy: leaching kimia untuk ekstraksi material spesifik. Lebih efisien dan lebih ramah lingkungan, tapi membutuhkan teknologi lebih canggih
Opsi 3 Karakterisasi dan Pengelolaan B3 Untuk baterai yang tidak memenuhi syarat second life dan belum ada fasilitas daur ulang yang tepat, langkah minimum adalah karakterisasi limbah B3 yang benar termasuk uji TCLP untuk menentukan tingkat bahaya dan jalur pengelolaan yang sesuai dan penyimpanan di fasilitas yang memenuhi standar B3 sampai tersedia fasilitas pengolahan.

8. Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?
Untuk Dealer dan Produsen Kendaraan Listrik
  • Implementasikan program take-back baterai yang aktif bukan hanya komitmen di atas kertas
  • Pastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas tentang cara mengembalikan baterai saat masa pakainya berakhir
  • Siapkan infrastruktur penyimpanan sementara baterai bekas yang memenuhi standar B3
Untuk Pelaku Usaha yang Sudah Menggunakan Armada EV
  • Catat usia baterai setiap unit kendaraan listrik dalam armada
  • Siapkan anggaran dan rencana pengelolaan untuk baterai yang akan mencapai akhir masa pakai dalam 1-3 tahun ke depan
  • Jangan menyimpan baterai bekas di gudang tanpa penanganan yang sesuai standar B3
Untuk Bengkel Motor dan Mobil Listrik
  • Pisahkan dan simpan baterai bekas secara terpisah dari sampah lainnya
  • Hubungi produsen atau importir untuk program pengembalian
  • Jangan menyerahkan ke pengepul yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3

Penutup
Opsi 1 Penutup Umum (Pivot to Value)
GIIAS 2026 menampilkan masa depan transportasi Indonesia yang tampak cerah dan bersih. Dan kendaraan listrik memang menawarkan manfaat nyata tidak ada asap knalpot, lebih sedikit emisi CO₂ saat beroperasi, dan pengalaman berkendara yang lebih senyap.
Tapi masa depan yang benar-benar "bersih" dari kendaraan listrik hanya bisa terwujud jika siklus hidupnya dikelola secara penuh dari produksi baterai, penggunaan, hingga akhir masa pakai. Saat ini, rantai itu masih putus di ujungnya.
57.000 ton baterai yang akan mencapai akhir masa pakai pada 2030 bukan ancaman yang bisa diabaikan dengan harapan bahwa regulasi akan siap tepat waktu dan fasilitas daur ulang akan tiba dari langit. Ia adalah tantangan yang butuh respons sekarang: dari produsen, dari dealer, dari pengusaha fleet, dari bengkel, dan dari pemerintah.
Kendaraan listrik yang ramah lingkungan dimulai dari keputusan membeli. Tapi ia tidak boleh berakhir di TPA yang sama dengan sampah dapur.

Opsi 2 Penutup Pivot ke Layanan Greenlab
Euforia GIIAS 2026 akan berlalu. Yang tinggal adalah 385.881 unit kendaraan listrik yang beroperasi di jalan Indonesia dan setiap tahun angka itu akan terus bertambah. Baterai lithium-ion yang menggerakkan mereka adalah aset selama masih berfungsi, dan menjadi limbah B3 ketika sudah tidak.
Transisi dari "aset" ke "limbah B3" membutuhkan satu langkah yang tidak bisa dilewati: karakterisasi yang valid. Sebelum baterai bekas bisa ditentukan jalur pengelolaannya apakah layak second life, siap daur ulang, atau perlu penyimpanan khusus kondisi dan tingkat bahayanya harus diketahui melalui pengujian yang terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Greenlab Indonesia menyediakan layanan pengujian yang relevan untuk kebutuhan pengelolaan limbah baterai EV berdasarkan kerangka PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021:
  • Uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) menentukan apakah baterai bekas termasuk kategori limbah B3 berdasarkan konsentrasi logam berat yang dapat tercuci (kobalt, nikel, mangan, tembaga, lithium); data ini adalah dasar penentuan jalur pengelolaan yang wajib dilakukan
  • Uji karakteristik limbah B3 mudah menyala, korosif, reaktif untuk baterai yang mengalami kerusakan fisik atau termal yang berpotensi mengubah sifat bahayanya
  • Pengujian kualitas tanah di area penyimpanan sementara baterai bekas, untuk mendeteksi apakah sudah ada rembesan logam berat ke lapisan tanah sebelum baterai sempat dipindahkan ke fasilitas pengolahan
  • Pengujian kualitas air tanah di sekitar lokasi bengkel atau gudang yang sudah menyimpan baterai bekas dalam jangka waktu lama untuk verifikasi tidak ada kontaminasi yang sudah terjadi
Sebagai laboratorium lingkungan yang terakreditasi KAN dengan pengalaman lebih dari 3.300 kegiatan pemantauan lingkungan di 38 provinsi sejak 2019, Greenlab memiliki kapasitas pengujian B3 yang valid secara regulasi dan dapat digunakan sebagai dasar dokumentasi kepatuhan bagi produsen, importir, dan pengelola armada kendaraan listrik yang menghadapi kewajiban pengelolaan limbah baterai.
GIIAS 2026 menjual masa depan. Masa depan itu juga butuh sistem pengelolaan limbah yang siap. Konsultasikan kebutuhan karakterisasi dan pengujian limbah baterai EV di fasilitas Anda dengan tim Greenlab Indonesia.
 
 

Discover compassionate service

that exceeds expectations.

Bersama Greenlab Indonesia, mari bangun

Indonesia dengan lingkungan yang lebih baik,

secara terukur, teratur, dan terorganisir.

model-6