HP Lawas di Laci, Earphone Putus di KotakĀ Kemana Perginya 1,9 Juta Ton Gawai Bekas Indonesia Setiap Tahun?
Greenlab Indonesia
Monday, 03 Aug 2026
Coba hitung berapa perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai ada di rumah Anda sekarang. Smartphone lama yang layarnya retak. Earphone yang satu sisinya mati. Laptop dengan baterai yang tidak bisa mengisi lebih dari 20%. Remote control yang entah kenapa tidak berfungsi lagi. Charger bermacam-macam yang tidak cocok dengan perangkat manapun yang masih ada.
Hampir semua orang memiliki tumpukan seperti itu. Dan hampir semua orang tidak tahu harus diapakan.
Berdasarkan laporan Global E-waste Monitor 2024, Indonesia menjadi penghasil limbah elektronik terbesar di Asia Tenggara dengan timbunan mencapai 1,9 juta ton pada 2022.
1,9 juta ton. Itu bukan hanya HP dan laptop. Itu adalah seluruh ekosistem perangkat elektronik yang digunakan jutaan orang Indonesia dan berakhir tidak terpakai: televisi, kulkas, kipas angin, mesin cuci, vacuum cleaner, printer, komputer desktop, kamera, konsol game, hingga perangkat IoT rumah pintar yang modelnya sudah usang.
Sayangnya, hanya sekitar 22,3% limbah tersebut yang berhasil dikumpulkan dan didaur ulang secara resmi. Sebagian besar lainnya dikelola secara tidak terdokumentasi atau bahkan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Artinya: lebih dari 77% dari 1,9 juta ton e-waste Indonesia tidak ada yang tahu persis ke mana perginya. Dan di dalam setiap unit yang tidak terlacak itu, ada campuran bahan berbahaya yang tidak bisa dibiarkan berakhir bersama sampah dapur dan plastik kemasan.
1. Mengapa Gawai Lama Tidak Bisa Dibuang Seperti Sampah Biasa?
Satu unit smartphone modern mengandung lebih dari 60 jenis unsur kimia dari tabel periodik dari material yang kita kenal (emas, perak, tembaga, besi) hingga elemen langka dan berbahaya yang tidak terlihat dan tidak tercium:
|
Komponen Gawai |
Material yang Mengandung Bahaya |
Dampak Jika Dibuang Sembarangan |
|
PCB (papan sirkuit) |
Timbal (Pb) dari solder; Kadmium (Cd); Berilium (Be) dari konektor |
Pb mencemari air tanah; Be karsinogen; Cd toksik untuk ginjal |
|
Layar LCD/OLED lama |
Merkuri (Hg) dari backlight LCD; Indium (In) dari layar sentuh |
Hg sangat toksik untuk sistem saraf; bioakumulasi dalam ikan |
|
Casing plastik |
Brominated Flame Retardants (BFR) PBDE, PBB |
Ketika dibakar menghasilkan dioksin dan furan yang sangat karsinogenik |
|
Baterai Li-ion |
Lithium (Li), Kobalt (Co), Nikel (Ni), Mangan (Mn) |
Reaktif dengan air; logam berat mencemari tanah dan air |
|
Speaker dan magnet |
Neodymium (Nd), kobalt |
Logam langka yang mencemari jika tidak dikelola |
|
Kabel dan konektor |
Polivinil klorida (PVC) + plastisizer phthalate |
Dibakar menghasilkan gas HCl dan dioksin yang sangat berbahaya |
|
Chip semikonduktor |
Arsen (As), Antimon (Sb), Gallium (Ga) |
As karsinogenik; mencemari tanah di sekitar area pembuangan |
|
Komponen pendingin |
Cairan pendingin (PFAS) |
PFAS sangat persisten "Forever Chemicals" yang tidak terurai |
Yang membuat e-waste lebih berbahaya dari banyak jenis limbah B3 industri adalah kepadatan materialnya dalam satu unit kecil.
Konsentrasi logam yang terdapat dalam e-waste mencapai 40–800 kali lipat dari jumlah kandungan emas dalam bijih emas (Au), dan 30–40 kali lipat dari jumlah kandungan tembaga (Cu) dalam bijih Cu yang ditambang di Amerika Serikat.
Ini berarti e-waste bukan hanya limbah berbahaya ia juga "tambang yang menunggu untuk ditambang." Tapi potensi itu hanya bisa dimanfaatkan jika pengelolaan dilakukan dengan benar.
2. Kondisi di Lapangan: Mayoritas Ditangani Sektor Informal
Selama ini, sebagian besar limbah elektronik di Indonesia masih ditangani oleh sektor informal. Banyak yang bekerja tanpa perlindungan, tanpa alat yang aman, dan tanpa sistem pengelolaan yang ramah lingkungan.
Di berbagai wilayah Indonesia dari Gunung Putri di Jawa Barat hingga beberapa lokasi di Sumatera beroperasi komunitas pengepul dan pembongkar elektronik yang tidak formal. Mereka membeli gawai bekas, membongkarnya secara manual, dan berusaha mendapatkan nilai dari material yang bisa dijual:
-
Tembaga dari kabel dan PCB dikupas secara manual atau dibakar
-
Logam mulia (emas, perak, paladium) dari chip dikekstrak menggunakan asam kuat (asam nitrat, asam sulfat) tanpa APD yang memadai
-
Komponen yang dianggap tidak bernilai casing plastik, layar rusak, PCB setelah diambil logamnya dibakar terbuka atau dibuang begitu saja
Praktik pembakaran terbuka untuk memisahkan material adalah yang paling berbahaya. BFR dalam casing plastik yang dibakar menghasilkan dioksin dan furan senyawa yang sangat karsinogenik bahkan pada konsentrasi sangat rendah. Dioksin yang dihasilkan dari satu kali pembakaran kabel PVC dapat terdeteksi di udara pada jarak ratusan meter dari sumber pembakaran.
Dan pekerja informal yang melakukan ini sering tidak tahu bahwa yang mereka hirup setiap hari sedang perlahan merusak hati, sistem saraf, dan meningkatkan risiko kanker mereka.
3. Skala Masalah yang Terus Membesar
Laporan Global E-Waste Monitor 2024 mencatat bahwa dunia menghasilkan lebih dari 62 juta ton limbah elektronik, namun hanya sebagian yang berhasil didaur ulang secara aman.
Tingkat penimbunan limbah elektronik meningkat 10% setiap tahun.
Dengan laju pertumbuhan 10% per tahun, volume e-waste Indonesia pada 2026 sudah jauh melampaui angka 2022. Dan faktor-faktor pendorongnya tidak akan melambat dalam waktu dekat:
Faktor 1: Siklus Penggantian yang Semakin Pendek Dari smartphone yang diganti tiap dua tahun, hingga laptop yang usianya tak sampai satu dekade, semuanya punya akhir yang sama, yaitu menumpuk jadi limbah yang jarang tersentuh sistem daur ulang yang layak.
Faktor 2: Penetrasi Teknologi yang Terus Meningkat Indonesia adalah pasar gadget terbesar di ASEAN. Pertumbuhan pengguna internet mobile, adopsi IoT rumah pintar, dan ekspansi perangkat wearable (smartwatch, earphone TWS, fitness tracker) menciptakan gelombang limbah elektronik baru yang sebelumnya tidak ada.
Faktor 3: Subsidi dan Harga Perangkat yang Menurun Smartphone entry-level yang semakin murah mendorong orang mengganti HP lebih sering, bukan memperbaiki.
4. Di Mana E-Waste Berakhir? Peta Aliran yang Memprihatinkan
|
Aliran E-Waste |
Estimasi Proporsi |
Kondisi |
|
Didaur ulang formal oleh fasilitas berizin |
~22,3% |
Sesuai standar, tapi kapasitas terbatas |
|
Ditangani sektor informal (pengepul, pembongkar) |
~50-60% |
Tanpa APD, tanpa pengelolaan limbah sekunder, berpotensi mencemari |
|
Disimpan di rumah/gudang (stock-piled) |
~10-15% |
Belum menjadi masalah aktual tapi berpotensi berakhir di TPA |
|
Berakhir di TPA bersama sampah biasa |
~10-15% |
Masuk landfill, merembes ke air tanah dan tanah sekitar TPA |
Angka-angka ini estimasi berdasarkan berbagai studi tidak ada data pasti yang terekam dengan baik, karena aliran informal tidak tercatat. Dan ini adalah bagian dari masalahnya: tanpa sistem pelacakan yang baik, tidak ada yang tahu persis di mana 77% e-waste Indonesia berakhir.
5. Dampak Kesehatan pada Pekerja dan Komunitas Sekitar
Logam dalam daur ulang limbah elektronik menimbulkan risiko pada kesehatan manusia, termasuk kanker paru-paru, kerusakan ginjal dan hati, bahkan menyebabkan kematian.
Dampak kesehatan dari pengelolaan e-waste informal bukan sekadar risiko ia sudah terdokumentasi dalam berbagai penelitian:
Untuk Pekerja Pembongkar Informal
-
Paparan langsung Pb, Cd, Hg, As, dan BFR melalui kontak kulit dan inhalasi debu/asap
-
Penggunaan asam kuat tanpa APD → risiko luka bakar kimia akut
-
Penghirupan uap asam dan gas beracun dari proses leaching → kerusakan saluran napas
Untuk Komunitas Sekitar
-
Kontaminasi tanah dari tumpahan asam dan logam berat di area pembongkaran
-
Kontaminasi air sungai dan air tanah dari aliran leachate
-
Inhalasi asap dari pembakaran terbuka yang bisa menjangkau area permukiman sekitar
-
Rantai makanan: ikan dan sayuran yang terkontaminasi logam berat dari perairan sekitar
6. "Urban Mining" Potensi Ekonomi yang Belum Dimanfaatkan
Di balik bahaya e-waste, ada perspektif lain yang makin banyak dibicarakan: urban mining penambangan logam berharga dari e-waste yang menawarkan nilai ekonomi jauh lebih efisien dari penambangan konvensional.
Secara global, 267,3 ton emas dan 7.275 ton perak dikonsumsi setiap tahun oleh industri elektronik.
Emas, perak, paladium, tembaga, dan berbagai logam langka yang terkandung dalam chip, konektor, dan PCB memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Satu ton smartphone bekas mengandung lebih banyak emas dari satu ton bijih emas yang ditambang.
Tapi urban mining yang benar membutuhkan:
-
Fasilitas pemrosesan yang menggunakan bahan kimia dengan sistem pengelolaan limbah yang tertutup
-
APD lengkap untuk seluruh pekerja
-
Penanganan gas dan cairan berbahaya dari proses ekstraksi
-
Pengelolaan limbah sekunder (asam bekas, residu ekstraksi) sebagai limbah B3
7. Apa Kata Regulasi?
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH Limbah elektronik dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan kandungannya (logam berat, BFR, dan senyawa berbahaya lainnya). Pengelolaan e-waste sebagai limbah B3 wajib mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berlaku termasuk penyimpanan, pengangkutan oleh transporter berizin, dan pengolahan oleh fasilitas berizin.
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Mengkategorikan e-waste sebagai "sampah spesifik" kategori yang memerlukan penanganan khusus karena sifat bahayanya. Regulasi ini memberikan dasar untuk program pengumpulan terpisah e-waste dari sampah umum.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Mengatur prosedur teknis pengelolaan limbah B3 yang berlaku untuk e-waste mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan. Siapa pun yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, atau mengolah e-waste wajib mengikuti ketentuan ini.
Yang Masih Menjadi Celah: Extended Producer Responsibility (EPR)
lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, industri, hingga lembaga internasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menggandeng berbagai pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, dan pemerintah daerah, serta melibatkan ITU dan UK FCDO untuk menyusun aturan dan membangun metode baru yang benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan EPR (Extended Producer Responsibility) yang mewajibkan produsen dan importir elektronik untuk bertanggung jawab atas daur ulang produk mereka di akhir masa pakai berbeda dari Uni Eropa (direktif WEEE) atau negara-negara Asia seperti Jepang dan Korea yang sudah lebih maju dalam hal ini.
8. Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang?
Untuk Individu
-
Jangan buang gawai bekas ke tempat sampah biasa cari program take-back atau drop box e-waste yang tersedia di beberapa pusat perbelanjaan dan kantor pos
-
Pertimbangkan untuk memperbaiki (repair) daripada mengganti, terutama untuk kerusakan minor
-
Jika terpaksa membuang, pastikan data sudah dihapus penuh sebelum diserahkan ke fasilitas daur ulang
Untuk Perusahaan (Korporasi dengan Ribuan Perangkat IT)
-
Perusahaan yang mengganti ratusan laptop, smartphone, atau peralatan IT setiap tahun memiliki kewajiban pengelolaan yang lebih besar dari konsumen individual
-
Pastikan proses disposal perangkat IT menggunakan jasa yang berizin dan dapat memberikan dokumen pemusnahan atau daur ulang yang valid
-
Simpan catatan neraca limbah B3 elektronik sebagai bagian dari pelaporan lingkungan dan ESG
Untuk Pengelola Program CSR
-
Program take-back e-waste adalah salah satu bentuk CSR lingkungan yang langsung terukur dampaknya berapa kg/ton e-waste yang dikumpulkan dan dikelola dengan benar
-
Pastikan mitra yang menerima e-waste memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang valid
Layanan Greenlab
Bagi perusahaan yang mengelola ribuan perangkat IT dari laptop perusahaan yang siklus penggantinya 3–5 tahun, server yang sudah end-of-life, hingga printer, UPS, dan peralatan elektronik lainnya e-waste bukan hanya masalah lingkungan. Ia adalah kewajiban hukum berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Sebelum e-waste perusahaan diserahkan ke fasilitas daur ulang, ada satu langkah yang sering terlewat: karakterisasi limbah yang menentukan apakah e-waste tersebut masuk kategori limbah B3 dan pengelolaan apa yang harus diterapkan.
Greenlab Indonesia menyediakan layanan pengujian yang terakreditasi KAN untuk mendukung kepatuhan pengelolaan e-waste:
-
Uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pada e-waste menentukan apakah perangkat elektronik bekas masuk kategori limbah B3 berdasarkan kemampuan kontaminannya untuk tercuci ke lingkungan; ini adalah uji yang dibutuhkan untuk menentukan jalur pengelolaan yang wajib diterapkan
-
Uji logam berat dalam komponen e-waste Pb, Cd, Hg, Cr, As, Ni, Cu dalam sampel material dari perangkat elektronik bekas; data yang diperlukan untuk dokumentasi kepatuhan dan pelaporan neraca limbah B3
-
Pengujian kualitas tanah di sekitar area penyimpanan e-waste atau fasilitas pengolahan untuk memastikan tidak ada kontaminasi logam berat dari e-waste yang sudah berakhir di lingkungan
-
Pengujian kualitas air tanah di sekitar TPA atau area pengolahan e-waste informal untuk mendeteksi migrasi kontaminan dari e-waste yang tidak dikelola dengan baik
Greenlab Indonesia telah mendampingi berbagai klien korporat dalam karakterisasi dan dokumentasi limbah B3, termasuk limbah dari kegiatan operasional kantor dan industri, dengan pengalaman lebih dari 3.300 kegiatan pemantauan lingkungan di 38 provinsi sejak 2018.
1,9 juta ton e-waste per tahun adalah masalah bersama. Tapi bagi perusahaan yang menghasilkan e-waste dalam volume signifikan, ia juga adalah tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Konsultasikan kebutuhan karakterisasi dan pengujian limbah e-waste di perusahaan Anda dengan tim Greenlab Indonesia.